Connect with us

Hukum

Heru Hidayat Divonis Bui Seumur Hidup dan Denda Rp10,72 Triliun di Kasus Jiwasraya

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menurut majelis hakim, terdakwa Heru telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan peringgi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sebesar Rp16 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup,” Kata Rosmina Ketua Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Rosmina.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rosmina mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidna korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.

Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujarnya. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *