Pemerintahan
Jadi Destinasi Wisata Populer di Dunia, Stafsus Wapres Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Provinsi Bali
Bali, Kabarpolitik.com – Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Arif Rahmansyah Marbun bersama Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), menggelar forum diskusi Focus Group Discussion (FGD) percepatan sertifikasi halal di Provinsi Bali Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) dan Pemberdayaan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Menjadi Rumah Potong Hewan (RPH), di Bali, Kamis (2/11/2023).
FGD ini dihadiri oleh berbagai lembaga yang ada di Provinsi Bali seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Perwakilan Pemerintah Daerah, PT Bank Syariah Indonesia, LPPOM MUI, pelaku usaha RPH, dan unsur lainnya.
Selain itu, hadir juga Asisten Staf khusus Wapres Fiqih Radito dan Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan, Deputi Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Setwapres Ahmad Lutfie.
Pada kesempatan ini, Arif Rahmansyah Marbun menjelaskan bahwa FGD dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat sertifikasi halal di Provinsi Bali. Apalagi menurutnya, saat ini Bali merupakan destinasi populer kedua di dunia setelah Dubai.
Hal ini salah satunya dapat dilihat pada salah satu situs perjalanan ternama, Trip Advisor, yang menempatkan Bali sebagai destinasi terpopuler kedua di dunia tahun 2023 pada penghargaan Travellers’ Choice Award for Destination menggungguli London. Bali berada dibawah Dubai, Uni Emirat Arab yang ditetapkan sebagai tempat destinasi paling populer di dunia.
Arif Marbun pun menjelaskan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan pariwisata dan menjamin perlindungan konsumsi makanan halal bagi masyarakat muslim maupun turis muslim yang berkunjung ke Provinsi Bali, pemerintah hadir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan teknis turunannya.
“Kebijakan tersebut telah mengamanatkan kewajiban sertifikat halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan yang bersedar di wilayah Indonesia, dengan batas waktu penyelesaian hingga 17 Oktober 2024 (tersisa waktu kurang dari satu tahun),” ujarnya.
Selain itu, percepatan sertifikasi halal di Bali ini juga sesuai dengan program Global Halal Hub yang dicanangkan oleh Wapres K.H. Ma’ruf Amin yang meyakini bahwa program ini memilikk banyak keuntungan diantaranya terbinanya banyak UMKM yang diharapkan akan menaikkan kelasnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha besar.
Arif Marbun juga mengatakan, untuk keberhasilan program ini, diperlukan dukungan dari seluruh unsur di Provinsi Bali pada upaya percepatan sertifikasi halal yang kini didorong oleh pemerintah pusat. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif memberikan kontribusinya sesuai kewenangan masing-masing.
“Semua unsur akan memberikan dukungan dengan langkah-langkah konkrit percepatan sertifikat halal melalui sinergitas program pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang merupakan titik kritis kehalalan daging (pada saat penyembelihan), dan kemudahan memperoleh sertifikat halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH R/U) di provinsi Bali,” pungkasnya. (JER/RN, rls)