Nasional
Kepala Sekolah di Malaysia Sodomi 9 Muridnya

Kabarpolitik.com – Seorang kepala sekolah di sekolahan berbasis agama di Kepong, kota di utara Kuala Lumpur, Malaysia digugat dengan 11 dakwaan. Ia dituduh telah menyodomi sembilan muridnya.
Menurut sebuah laporan dari kantor berita ternama di Malaysia pada Minggu, (23/9), kasus sodomi ini tercium masyarakat luas sejak seorang guru dari sekolah itu membuat laporan kepada kepolisian sekitar pada 13 September lalu.
Kepala sekolah yang berusia 30 tahun itu pun kemudian ditangkap pada esok harinya.
Wakil kepolisian Kuala Lumpur, Zainuddin Yaacon mengonfirmasi kebenaran atas adanya tuduhan terhadap kepala sekolah yang dikabarkan telah menyodomi sembilan muridnya.
Untuk memastikan kebenarannya, Zainuddin mengajak masyarakat untuk memberikan laporan polisi apabila mereka memiliki informasi sehubungan dengan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk memberi informasi tambahan yang berhubungan dengan kasus sodomi sembilan murid ini.
Ia menganggap, kerja sama publik sangat penting agar terjadinya kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat bersama.
Dilansir Channel News Asia pada Senin, (24/9), kesembilan siswa korban sodomi itu berusia antara 11 hingga 16 tahun.
Jika kepala sekolah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sembilan murid malang itu, maka ia harus siap merasakan hukuman dibalik jeruji besi selama maksimal 20 tahun. Tak hanya merasakan dinginnya penjara, ia juga akan mendapatkan hukum cambuk.
Kepolisian juga mengatakan, kesembilan siswa itu telah dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan. Sekaligus meminta keterangan lanjutan dari mereka. Dilaporkan kesembilan siswa malang itu telah dibawa pulang oleh keluarga masing-masing.
Menurut salah saorang politikus Malaysia, Mujahid Yusof Rawa, sekolahan itu akan ditutup apabila sang kepala sekolah terbukti melakukan tindak sodomi. Ia juga meminta agar kasus-kasus pelecehan seksual di sekolah harus mendapat tingakan tegas karena dinilai merusak citra agama tersebut, dan merusak Lembaga Pendidikan. Ia juga berjanji akan menyelidiki kasus ini, dan mencabut perizinan mengajar sang kepala sekolah selama penyelidikan.
“Jangan bersembunyi dibalik nama lembaga pendidikan yang menjunjung nilai-nilai agama. Tindakan sodomi itu dilarang di agama dan hanya akan membuat orang kehilangan kepercayaan terhadap institusi Pendidikan,” kata Mujahid.
(am1/JPC)
