Hukum
Mediasi Tawuran di Cipinang Besar Utara, Polisi Tegaskan akan Tindak Tegas Bila Tawuran Kembali Terjadi

Kabarpolitik.com, Jakarta – Untuk mencegah hal serupa, sejumlah pihak terkait menghadiri kegiatan mediasi tawuran antara RW. 08 dan RW.07 CBU (Cipinag Besar Utara).
Mediasi yang digelar di Kantor Rw 07 Jl. Bekasi Timur Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur pada Kamis (18-05-2023) siang itu dihadiri anggota Polsek Jatinegara.
Mediasi antara RW. 08 dan RW.07 dihadiri oleh Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Budi Santoso, Polisi RW. 08 san RW. 07 CBU, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Ibnu Chairul, SH.
Kanit Intel Polsek Jatinegara Ipda Sudrajat,SH, Binmas Cipinang Besar Utara Ipda Sutadi, Babinsa Cipinang Besar Utara Serda Tarsono, para Pengurus RW. 08 dan RW. 07 dan 1 orang perwakilan dari Ketua RT nya. Serta para yang terlibat pemicu tawuran RW. 07 dan RW. 08 baik pelaku dan korban.
Dalam mediasi itu, Lurah menyampaikan, agar perangkat jangan pernah menyembunyikan bila ada warganya yang terlibat, agar disampaikan serta dibutuhkan ketegasan dari semua perangkat petugas semuanya.
Lurah juga menekankan, agar diberikan sangsi – sangsi yang tegas. Dalam hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga untuk ke depannya bisa lebih baik mengingat tawuran tersebut sudah sering berulang kali terjadi.
Sementara itu Kanit Binmas Polsek Jatinegara menyampaikan agar mendata nama – nama warganya yang terlibat didalam tawuran.
Dan selanjutnya, Tiga Pilar akan bergerak ke rumah – rumah warga yabg nama – namanya terlibat didalam tawuran agar orang tuanya mengetahui apa yang telah diperbuat oleh anaknya masing – masing..
Dalam pertemuan itu, selain dibuatkan surat perdamaian antara ke dua belah pihak yang bertikai dengan disaksikan oleh 3 pilar, dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tega apabila mereka berulah lagi melakukan tawuran.
