Connect with us

Hukum

Nilai Temuan Komnas HAM Sumir, Pengamat: Bisa jadi Polisi yang Akan jadi Korban

Published

on

Kabarpolitik.com – Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal fokus dalam penyelidikan baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian.

Menurut Sisno, terdapat kesalahan konklusi dan Komnas HAM sepertinya cenderung menyuarakan kepentingan kelompok bersenjata yang dalam rangkaian panjang berusaha melawan negara.

Rangkaian panjang kegiatan ormas intoleran, radikal dan mengarah tindakan teroris ini, kata Sisno, harus mendapat perhatian serius, termasuk kepemilikan dan pemakaian senjata api untuk menyerang petugas Polri harus dibongkar secara intensif.

”Perlu menjadi perhatian kita apakah laskar khusus dari Ormas dapat memiliki senjata dan dipakai untuk menyerang polisi yang sedang melaksanakan tugas resmi ?,” tanyanya. 

Kalaupun mereka bisa berkilah bahwa tidak mengetahui yang diserang adalah petugas polisi, tetapi dari rekaman komunikasi diketahui bahwa mereka mengetahui kalau dibuntuti. Mereka punya kesempatan untuk menjauh tetapi justru kesempatan waktu yang ada dipakai untuk menunggu, memepet mobil polisi, menyenggol dan bahkan menabraknya.

”Besar kemungkinan bahwa anggota polisi justru diarahkan menuju suatu tempat sebagai “killing ground”. Kalau tidak ada kejadian baku tembak di Km 50, justru seluruh petugas polisi yang akan dibantai oleh laskar tersebut,” tegasnya.

Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi. Banyak pakar hukum, purnawirawan Polri serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) menyoroti hasil rekomendasi Komnas HAM yang dinilai sumir dan terdapat kesalahan konklusi tersebut.

Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya 4 laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum sambil menyerukan pembangkangan dan perlawanan terhadap proses hukum serta berusaha menghindar dengan menggunakan pengawalan laskar bersenjata dan menyerang petugas penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Sisno menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekadar memenuhi pesanan atau sekadar menyenangkan para penggembira.

Polri Bentuk Tim Khusus

Disisi lain, Polri bergerak cepat menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus baku tembak Laskar FPI dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Polri membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri untuk menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Argo melalui keterangan, Jumat (8/1/2021) lalu.

Argo menyebut, Timsus ini akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ujar Argo.

Sementara itu, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh UU. Bahkan, kata Argo terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” ujar Argo. [ind]

Sumber: Sindonews

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *