Connect with us

Daerah

Pemda Provinsi Jabar Keluarkan Kebijakan Tambahan Honorarium bagi Non-ASN

Published

on

KOTA BANDUNG- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), sebesar satu kali gaji. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/05/2021). 

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium  sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang. 

“Kami sesuai aturan ada yang namanya  tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” ucapnya.(Parno/ Humas)

               

//platform.twitter.com/widgets.js(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.5&appId=199167570421543”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

(red/kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *