Connect with us

Hukum

Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, Diisi 5 Menteri Berikut Daftar Langkapnya

Published

on

Kabarpolitik.com – Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tujuan dibentuknya Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

“Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, (8/4/2021).

Mahfud mengatakan, Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Mahfud menegaskan, pemerintah akan menagih seluruh aset BLBI yang seharusnya dikembalikan untuk aset negara.

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA kala itu membebaskan Syafruddin karena menilai kasus yang membelitnya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata.

“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” terang Mahfud.

Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *