Connect with us

Hukum

Politisi PDIP Herman Hery Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Satyo Purwanto: Mirip Mafia

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Politisi PDI Perjuangan itu patut diduga ikut bermain dalam proyek Bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia Bansos.

Hal itu diungkap oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto dari hasil bocoran BAP (berita acara pemeriksaan) Julari Batubara dan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Bansos oleh KPK.

“Dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana,” kata Satyo, Sabtu (9/1/2021).

Untuk itu, Satyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Herman. Dalam keterangan itu, Satyo menyebut, jika gaya berpolitik Herman Hery terkesan seperti mafia.

“Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat, bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia,” tandas Satyo.

“Google aja sendiri sudah berapa kali dia terlibat kasus, termasuk penganiayaan terhadap orang lain dan juga konflik dengan pejabat polisi yang sedang bertugas di NTT,” tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 5 Desember 2020. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *