Connect with us

Hukum

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Begini Peran Ketiganya

Published

on

Kabarpolitik.com – Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Ketiganya merupakan swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan.

Dalam gelar perkara di gedung Mabes Polri, Jumat (13/11/2020), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menjelaskan ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.

“Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucapnya.

Kemudian tersangka J diduga bertanggungjawab atas kebakaran ini karena dia tak melakukan survei kondisi Gedung Utama Kejagung. J yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminium composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP. “J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi,” tandas Argo Yuwono.

Sementara untuk tersangka IS menjadi tersangka karena menunjuk IS sebagai konsultan. “Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman,” urai Argo Yuwono.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah) saat memberikan keterangan kepada media.

Di kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan. “(Tersangka IS) memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy.

Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk dengan inisial J juga ikut menjadi tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS. Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran. [ind]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *