Connect with us

Pemerintahan

Presiden Jokowi Serahkan 6.000 Sertifikat Hak Atas Tanah Untuk Rakyat di Jambi

Published

on

Presiden saat menyerahkan sertifikat 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di halaman kantor Gubernur Jambi, Minggu (16/12). (Foto: BPMI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Minggu (16/12), menyerahkan sebanyak 6.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di halaman kantor Gubernur Jambi.

Sebanyak 6.000 penerima sertifikat itu berasal dari 11 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh, untuk kategori Kota.

Sedangkan untuk Kabupaten di antaranya Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabar Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Mauro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa sertifikat yang telah siap diserahkan sebanyak 91.246 bidang yang terdiri dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 82.729 dan dari Program Redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA) sebanyak 8.517 bidang.

“Yang hadir sebanyak 6.000 orang penerima sertifikat dari program PTSL,” ujar Sofyan Djalil.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan alasan dipercepatnya penyerahan sertifikat kepada masyarakat, yaitu karena banyaknya laporan mengenai sengketa lahan dan sengketa tanah yang didengarnya setiap dirinya ke daerah.

“Setiap saya berkunjung, yang saya dengar, sengketa lahan, sengketa tanah, dan di mana-mana,” kata Presiden.

Presiden pun memastikan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat. Menurutnya, saat ini masih sangat banyak masyarakat yang belum memiliki pengakuan atas tanah yang mereka miliki.

Kepala Negara menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya diberikan ke masyarakat baru 46 juta yang sudah dipegang oleh masyarakat. Artinya, sambung Presiden, masih kurang 80 juta sertifikat yang harus diberikan kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.

“Banyak sekali sehingga sengketa-sengketa itu terjadi. Sebelumnya kantor BPN hanya mengeluarkan 500 ribu (sertifikat) setahun, se-Indonesia. Artinya semua mesti nunggu 160 tahun untuk dapat sertifikat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2015 Presiden memerintahkan langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar program pembagian sertifikat hak atas tanah untuk rakyat ini dipercepat dan diberikan gratis kepada masyarakat. Ia pun memberikan target sepuluh kali lipat dari biasanya, yaitu 5 juta sertifikat harus keluat pada 2015.

“Alhamdulillah lebih dari 5 juta sertifikat keluar di 2015. Tahun ini 7 juta harus keluar. Tahun depan 9 juta harus keluar. Kalau enggak seperti itu enggak akan rampung urusan ini. Ini adalah hak rakyat. Kantor BPN harus melayani rakyat. Target kita 2024, 2025, ya 80 juta sertifikat,” paparnya.

Kepada para penerima sertifikat ini, Presiden mengingatkan agar mereka menjaga sertifikatnya dengan baik. Tak hanya itu, Presiden juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai agunan ke bank.

“Saya titip, kalau diagunkan ke bank, tolong dihitung dulu, bisa angsur enggak tiap bulan? Kalau enggak bisa jangan pinjam. Hati-hati, hitung dan kalkulasi,” ujarnya.

Ia pun menyarankan agar masyarakat menggunakan seluruh uang pokok pinjaman tersebut untuk hal yang bersifat produktif, seperti modal usaha, modal kerja, atau untuk investasi.

“Dipakai usaha, kalau ada untung tabung. Kalau sudah kumpul, silakan mau beli motor atau mobil. Tapi dari keuntungan, bukan dari pokok pinjaman,” tandasnya. (BPMI/EN)

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *