Connect with us

Hukum

Riuh SP3 Kasus BLBI, Jokowi Bentuk Satgas Penagih Aset BLBI Melalui Keppres 6/2021

Published

on

Kabarpolitik.com – Paska dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim oleh KPK, Presiden Jokowi langsung bergerak cepat membentuk satgas penagih aset BLBI dengan menerbitkan Keputusan Presiden.

Keppres nomor 6 Tahun 2021 itu tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui Twitter-nya, @mohmagfudmd, dilihat Kabarpolitik.com, Jumat (9/4/2021).

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, dalam keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

“Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” ujar Mahfud.

Mahfud memastikan, pemerintah akan mengejar seluruh aset BLBI yang harus dikembalikan ke negara. “Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, SP3 KPK terhadap dua tersangka tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” terang Mahfud.

Mahfud mengatakan, KPK sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut namun ditolak MA. “KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Sjamsul N-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). Tanggal 6 April Presiden mengelarukan Keppres,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). SP3 itu diberikan untuk tersangka yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK berpendapat bahwa, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu, sebagai bagian dari adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK,” kata Marwata. [ind]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *