Connect with us

Politik

RUU BPIP Mulai Dibahas, Bob Hasan Tegaskan Fokus pada Penguatan Kelembagaan

Published

on

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Badan ini sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018, yang merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi BPIP untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU BPIP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Menurutnya, penguatan kelembagaan BPIP penting untuk memastikan nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam setiap kebijakan secara kondusif dan menyeluruh.

“RUU ini harus disusun dari bawah ke atas. Di sinilah pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, karena ini menyangkut semangat persatuan,” ujar Bob dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Bob menambahkan bahwa struktur kepemimpinan BPIP juga akan mengalami perombakan menyeluruh sebagai bagian dari reformulasi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak bermuatan politis.

“Besok diganti semua, diubah kembali. Tidak ada tendensi ke partai politik mana pun. Ini murni penguatan kelembagaan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Salah satu poin krusial dalam RUU BPIP adalah penegasan batas yang jelas antara RUU ini dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sebelumnya menuai polemik dan telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

“RUU HIP itu doktrinasi. Sementara BPIP ini lembaga pelaksana, yang langsung bertanggung jawab ke presiden. Jadi fungsinya jelas,” tuturnya.

Saat ditanya apakah penguatan dasar hukum BPIP akan berdampak pada penguatan internalisasi nilai Pancasila di masyarakat, Bob menjawab hal itu bergantung pada pengaturan lebih lanjut dalam regulasi.

“Itu tergantung bagaimana regulasinya nanti sistem kerja, aktivitas, dan arah pembinaannya. Saat ini kita masih menyerap masukan dan ide-ide dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *