Connect with us

Hukum

Tukul Dijebloskan ke Penjara Gegara Bawa Kabur Mobil Boks

Published

on

Kabarpolitik.com – Satreskrim Polresta Tangerang, menangkap Henri alias Tukul (32) warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, lantaran membawa kabur mobil boks milik CV Pirius Jaya Abadi, di gudang Alfa, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira, menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Tukul bersama pelapor mengirim telur dengan menggunakan kendaraan bernopol FE 74 HDV tersebut ke gudang Alfa.

Kemudian, terlapor turun untuk mendaftarkan Purcahse Order (PO), sementara Tukul tetap berada di dalam mobil. “Setelah selesai mendaftar PO, pelapor kembali ke parkiran ternyata mobil sudah tidak ada,” kata Ivan, kemarin.

Kemudian, lanjut Ivan, beberapa kali Tukul coba dihubungi namun tidak menjawab. Akhirnya, hal itu dilaporkan ke Polresta Tangerang. “Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan itu. Dan kami berhasil mengamankan tersangka Tukul di rumahnya wilayah Cilograng Lebak,” terang Ivan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kata Ivan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lain, yakni berinisial NA warga Kecamatan Malingping, Lebak. “Kedua tersangka itu, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” katanya. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *