Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tangkapan layar yang beredar itu adalah hoaks. Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, mobil dengan plat nomor N 1 B tersebut memang atas nama Umar Abdullah Assegaf, jenis sedan, tipe Toyota Camry, warna hitam metalik-2016.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI ============================================ Kategori : Konten Palsu ============================================
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pelat nomor polisi N 1 B adalah STNK Toyota Vios adalah klaim yang salah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tangkapan layar yang beredar itu adalah hoaks.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, mobil dengan plat nomor N 1 B tersebut memang atas nama Umar Abdullah Assegaf, jenis sedan, tipe Toyota Camry, warna hitam metalik-2016.
Pernyataan Trunoyudo senada dengan data yang tercantum dalam situs Informasi Layanan yang disediakan oleh Bapenda Jatim.
Berikut data yang ditampilkan situs info.dipendajatim.go.id saat dilakukan pencarian terhadap nomor polisi N 1 B;
“Identitas Kendaraan Nopol : N 0001 B Warna : HITAM METALIK Model : S E D A N Merk : TOYOTA Type : CAMRY 2.5 V AT Tahun Buat : 2016 Tgl Masa Pajak : 10-08-2020 Tgl Masa STNK : 10-08-2021″
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Umar Abdullah Assegaf merupakan Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan. Habib Umar demikian disapa, juga merupakan pimpinan Yayasan Maulid Watta’lim Roudhotus Salaf.
Sebelumnya, seorang pria yang mengenakan baju gamis serba putih hendak nekat menerobos masuk kota Pahlawan melalui pintu tol exit satelit Surabaya. Dalam video yang viral di media sosial, Ia terlihat sempat adu pukul dengan petugas gabungan yang memintanya untuk putar balik.
Insiden bermula ketika petugas menghentikan mobil tersebut yang melaju dari arah Malang dan keluar di Exit Tol Satelit Surabaya. Petugas melakukan pemeriksaan karena pelat mobil adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik).
“Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas (jumlah penumpang) melebihi empat orang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo.
Karena diketahui melanggar aturan PSBB yang berlaku di Kota Surabaya, maka petugas gabungan pun meminta pengemudi dan pemilik mobil agar berputar balik.