Hukum
172 PNS/ASN di Provinsi Lampung Tersandung Korupsi, Rahmat Mirzani Djausal: Harus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat dengan tidak hormat.
Demikian tanggapan Rahmat Mirzani Djausal terhadap laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) yang merilis sebanyak 172 PNS/ASN se-Provinsi Lampung yang tersandung kasus korupsi telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“PNS atapun ASN yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Lampung, Kamis (27/09/2018).
Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemecatan secara tidak hormat terhadap PNS/ASN terlibat korupsi sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No: 180/6867/SJ.
“Pemprov Lampung jangan ragu memecat mereka. Perintah Kemendagri sudah jelas, PNS/ASN yang merugikan uang Negara harus dipecat,” tegasnya.
Caleg yang maju dari Partai Gerindra itu mengakatan langkah pemecatan itu harus segera dilakukan demi menjaga marwah PNS/ASN sebagai abdi Negara. Mirza khawatir kalau tidak segera dilakukan kewibawaan negara akan runtuh.
Selain itu, pemecatan terhadap PNS/ASN terbukti korupsi juga sebagai cara untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Pemecatan harus segara dilakukan mengingat kasus tersebut bisa merugikan negara dan wibawa birokrasi,” pungkasnya.(kp)