Connect with us

Politik

2 Parpol di Malang Batal Ikut Pileg, Ini Penyebabnya

Published

on

Kabarpolitik.com, MALANG – Dua partai politik (Parpol) di Kota Malang batal mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Terutama untuk pemilihan anggota DPRD Kota Malang. Hal itu berdasarkan surat Keputusan nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

Adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Kedua partai tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga waktu yang ditentukan.

“KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan. Yaitu, Partai Garuda dan PKPI,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Malang  Fajar Santosa, Jumat (22/3).

Penyerahan LADK sendiri berakhir pada 10 Maret 2019, atau 14 hari sebelum kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang tidak kunjung menyerahkan LADK.

KPU Kota Malang telah melakukan klarifikasi terhadap kedua partai. Hasilnya diketahui, ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan LADK. “Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan caleg,” beber Fajar.

Meski sudah dibatalkan, kedua partai masih bisa ambil bagian dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Malang.

(JPC)

source