Politik
31 Agustus KPU Akan Tetapkan Perolehan Kursi Partai & Caleg DPR Terpilih

Kabarpolitik.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR, pada Sabtu (31/8/2019). Penetapan digelar setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif.
“Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK,” kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Nantinya Penetapan caleg terpilih didahului dengan penetapan perolehan kursi. Caleg yang nantinya ditetapkan adalah mereka yang mendapat suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan. Arief mengatakan, caleg yang akan ditetapkan tidak harus hadir dalam penetapan. Meski begitu, KPU mengundang partai politik peserta pemilu.
“Peserta pemilu kita undang, mereka boleh hadir boleh enggak, tidak wajib. Tapi tentu kami mengharapkan semua hadir. Karena ini kan momentum bersejarah. Momentum penting dalam tahapan pemilu. Mudah-mudahan semua yang kita undang bisa hadir,” ujar Arief.
Sebelumnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh putusan MK yang mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif. Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak. KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.[sgh]
