Connect with us

Hukum

8 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pulau Jawa Diringkus Polisi

Kabarpolitik.com – Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri meringkus 8 (delapan) orang tersangka kasus kejahatan uang palsu (upal) di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Direktur Dirtipideksus Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, para tersangka tersebut yakni, NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY. Diduga merupakan kelompok (sindikat) upal.

“Targetnya mereka (tersangka.red) target bawah. Karena juga kualitasnya (uang) kurang bagus, jadi, (jika korban) orang terpelajar dia cepat mengetahui,” ujar Dahniel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan modus para tersangka yakni melakukan iming-iming kepada targetnya, seolah dapat melakukan penggandaan uang. Kemudian, mereka melakukan percobaan dengan alat printer untuk pencetakan.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak. Berapa misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta, kalau Rp10 juta dia dapat Rp100 juta, jadi dicetak sama dia (para tersangka) sesuai penawaran,” papar Daniel.

Selain melakukan metode penggandaan konvensional, Daniel melanjutkan, mereka juga menggunakan “jaringan peredaran” upal untuk memasarkan dan mengedarkan upal tersebut melalui media sosial.

“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kita masuk membuat order atau undercover buying. Kita membeli lewat medsos setelah itu dapat jaringannya,” ungkap Daniel.

Dari para tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan bermata uang rupiah dan dollar Amerika serikat, Handphone genggam, dan peralatan untuk mencetak uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Serta Pasal 36 ayat (1,2,3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *