Connect with us

Internasional

Jepang Siapkan Sanksi Berat untuk Para Pelaku Cyber Bullying

Published

on

Kabarpolitik.com – Masalah etika dan sopan santun di dunia maya nyatanya nggak hanya jadi masalah di dalam negeri saja. Di negara sebesar dan semaju Jepang, kemajuan ekosistem digital, internet dan media sosial (medsos) rupanya juga bikin pusing pemerintah. Masalahnya sama, kurangnya kesadaran bahwa medsos harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapapun.

Mengatasi masalah tersebut, khususnya cyber bullying atau perundungan di dunia maya, parlemen Jepang menyetujui akan adanya hukuman pidana pencemaran nama baik hingga satu tahun penjara bagi pengguna internet yang melakukan bully di medsos. Hal ini menyusul bunuh diri seorang bintang televisi reality show muda di Jepang yang memicu perdebatan nasional tentang perundungan siber.

Negara tersebut memutuskan untuk memperkuat undang-undang pencemaran nama baik setelah Hana Kimura mengakhiri hidupnya sendiri pada usia 22 tahun pada tahun 2020 lalu.

Kimura, seorang pegulat profesional, menjadi sasaran hinaan setiap hari di media sosial setelah dia muncul di reality show Jepang yang sangat populer Terrace House, yang membawa tema tiga pria dan tiga wanita yang tinggal bersama sementara di sebuah rumah bersama di Tokyo.

Dia menerima pesan kebencian setelah penampilannya dikritik di salah satu episode. Tepat sebelum bunuh diri pada Mei 2020, dia men-tweet tentang ratusan pesan keji setiap hari yang menyakitinya.

Pada akhirnya, dua orang dihukum karena mencemarkan nama baik Kimura, tetapi hanya didenda sebesar JPY 9.000 atau setara dengan Rp 1 jutaan saja. Denda yang jelas sangat rendah dan dianggap tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

Banyak orang melontarkan kemarahannya kepada otoritas terkait dan menilai hukumannya terlalu ringan. Kematiannya memicu perdebatan sengit tentang intimidasi anonim dan tingkat perlindungan kebebasan berbicara di Jepang.

Penentang perubahan berpendapat undang-undang itu akan berdampak pada kebebasan berbicara dan menggagalkan kritik terhadap mereka yang berkuasa. Pendukung mengatakan undang-undang yang lebih keras diperlukan untuk menindak cyber bullying dan pelecehan online.

Setelah kematian Kimura, Undang-undang yang diamandemen kemudian menambahkan hukuman penjara satu tahun dengan opsi kerja paksa dan menambah denda hingga JPY 300 ribu atau setara dengan Rp 32,9 jutaan. Hukuman baru ini juga akan segera berlaku.

Namun demikian, berpotensi menjadi pasal karet, tak sedikit juga yang mengkritik aturan baru ini. Karena kontroversi, Undang-undang baru disahkan setelah disetujui untuk ditinjau oleh ahli luar setiap tiga tahun. Pengacara kriminal Jepang Seiho Cho memperingatkan bahwa undang-undang tersebut tidak jelas mengenai apa yang merupakan penghinaan.

“Perlu ada pedoman yang membedakan apa yang memenuhi syarat sebagai penghinaan. Misalnya, saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” kata Cho kepada CNN.

Pada konferensi pers setelah parlemen mengumumkan keputusannya, ibunda Kimura yakni Kyoko Kimura mengatakan kepada wartawan bahwa dia berharap amandemen itu akan mengarah pada undang-undang yang lebih komprehensif.

“Saya ingin orang tahu bahwa cyber bullying adalah kejahatan,” katanya, menurut CNN.

(jp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *