Politik
Habiburokhman: Komisi III DPR RI Libatkan Publik dalam Penyusunan Revisi KUHAP

Komisi III DPR RI terus mendorong penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Aspirasi IKADIN disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut proses masih berada pada tahap awal penguatan konsep. Ia menegaskan bahwa DPR RI terbuka terhadap masukan publik, baik lisan maupun tertulis, melalui sekretariat.
“Ini belum tahap pembahasan, tapi kami sudah mulai menyerap aspirasi publik. Saat pembahasan nanti, kami akan kembali membuka ruang partisipasi,” ujarnya.
Habiburokhman juga mengapresiasi masukan terkait isu senjata api oleh aparat kepolisian yang dinilai sebagai terobosan penting untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menambahkan, meski advokat diakui secara normatif sebagai officium nobile, dalam praktiknya KUHAP masih menjadi acuan utama aparat penegak hukum, bukan Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, penguatan peran advokat menjadi salah satu fokus dalam revisi.
Komisi III menegaskan komitmennya menyusun KUHAP yang komprehensif dan responsif, dengan memperkuat peran advokat serta menjamin perlindungan hak warga negara.
