Politik
Habiburokhman: Revisi KUHAP Penting untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, mengingat aturan tersebut telah berlaku sejak puluhan tahun silam. Selain itu, revisi ini diharapkan bisa berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang.
DPR RI sendiri telah menetapkan RUU KUHAP sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 atas usulan Komisi III.
“Intinya, kami terbuka untuk menerima masukan dari siapapun terkait pembahasan RUU KUHAP. Silahkan disampaikan kepada kami,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia, yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (17/6/2025).
Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal tahun, Komisi III telah mulai membahas RUU KUHAP dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Habiburokhman menambahkan, RUU KUHAP ini akan memuat prinsip-prinsip keadilan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif akan menjadi salah satu pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana di RUU tersebut.
“Mengingat pentingnya RUU ini, kami merasa perlu menggelar RDPU selama masa reses, agar proses pembahasannya bisa dipercepat,” tutupnya.
