Politik
Habiburokhman: Hak Impunitas Advokat Akan Dimasukkan dalam Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mencantumkan pasal mengenai hak impunitas bagi advokat. Artinya, advokat tidak dapat dikenai tuntutan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Usulan mengenai hak impunitas sebelumnya disampaikan oleh advokat sekaligus alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa usulan tersebut sejatinya telah lebih dahulu diakomodasi oleh Komisi III DPR RI.
“Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan ke dalam KUHAP. Jadi, yang Bapak usulkan hari ini, ini bulan Juni ya dua bulan lalu sebenarnya sudah kami akomodasi,” ujar Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Tjoetjoe mengungkapkan kekhawatirannya terkait risiko hukum yang kerap dihadapi advokat meskipun mereka tengah menjalankan tugas membela warga negara.
“Sering kali kami bekerja keras melakukan pembelaan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada akhirnya kami sendiri yang justru terancam masuk penjara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengaturan hak impunitas secara tegas dalam hukum acara pidana. Menurutnya, banyak kasus di mana advokat justru menjadi pihak yang diperkarakan, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari jeratan hukum.
“Advokat ini rupanya tidak sakti-sakti amat. Kalau ada kesalahan atau penyimpangan sedikit, kadang-kadang terdakwanya lolos, kami yang masuk. Jadi penting agar imunitas ini diperkuat dalam revisi KUHAP,” imbuh Tjoetjoe.
Revisi KUHAP yang tengah disusun menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi advokat, seiring dengan semangat menegakkan prinsip keadilan dan due process of law dalam sistem peradilan pidana nasional.
