Connect with us

Politik

Desak Tindak Tegas Penjual Pulau, Bahtra Banong: Tak Bisa Dimiliki, Apalagi Dijual!

Published

on

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengecam keras temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online. Salah satunya adalah Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menawarkan Pulau Panjang secara komersial adalah tindakan melawan hukum. Pulau ini berada di kawasan konservasi dan tidak bisa dimiliki apalagi dijual, terlebih oleh warga negara asing,” tegas Bahtra di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menekankan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 seluas 22.185 hektare. Pulau tersebut dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan secara hukum tidak dapat dimiliki atau diperjualbelikan.

“Tidak ada hak atas tanah di Pulau Panjang. Artinya, tidak ada dasar legal untuk transaksi jual beli. Ini pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujar Bahtra.

Ia mengingatkan bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyatakan bahwa seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pulau-pulau kecil di wilayah NKRI tidak dapat diperjualbelikan baik secara offline maupun online.

Advertisement

Lebih lanjut, Bahtra mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang membatasi pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil oleh swasta maksimal 70 persen. Sisanya, wajib dialokasikan untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

“Tidak ada hak milik penuh atas pulau. Bahkan dalam skema investasi sekalipun, minimal 30 persen wilayah harus tetap dikuasai negara,” ungkapnya.

Bahtra menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Ia meminta situs-situs seperti ini diblokir, pelaku diusut, dan praktik penjualan pulau dihentikan sepenuhnya.

“Kedaulatan wilayah bukan barang dagangan. Kami minta aparat segera usut dan tangkap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *