Connect with us

Politik

Dasco: Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu RUU KUHAP Rampung

Published

on

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diselesaikan. Hal ini disampaikannya menanggapi perkembangan legislasi yang tengah bergulir di Komisi III DPR RI.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dasco menjelaskan, regulasi mengenai perampasan aset tersebar dalam berbagai perundang-undangan, seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan KUHAP. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu disusun secara menyeluruh agar harmonis dan tidak tumpang tindih.

“Aspek perampasan aset ada di banyak UU. Jadi kita tunggu semua rampung dulu, baru dikompilasi agar berjalan baik,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

RUU ini menjadi perhatian publik sejak awal, terutama karena wacana penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Masyarakat sipil menilai hal itu bisa bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Namun, pemerintah dan sebagian anggota DPR memandang RUU ini krusial untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang, terutama saat pelaku meninggal atau melarikan diri sebelum vonis dijatuhkan.

Pembahasan RUU ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional. Dengan menunggu rampungnya revisi KUHAP dan KUHP, DPR berharap substansi RUU Perampasan Aset akan lebih solid dan selaras dengan sistem hukum yang ada.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *