Connect with us

Politik

Inggard Joshua Tegaskan Tak Ada Pelarangan Ibadah, Dorong Penyelesaian Polemik Vihara Cetiya Permata Dihati

Published

on

Komisi A DPRD DKI Jakarta memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melarang kegiatan keagamaan dalam bentuk apapun di Ibu Kota. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A, Inggard Joshua, usai melakukan mediasi antara pengurus Vihara Cetiya Permata Dihati dan warga Blok C RW 12, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Menurut Inggard, pemerintah justru berupaya menyelesaikan persoalan yang muncul akibat penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami selalu mendukung hak setiap warga untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, karena itu dijamin undang-undang. Namun, tentu saja pelaksanaannya harus mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, DPRD DKI melalui Komisi A tengah mencari solusi terbaik agar seluruh pihak baik jemaat maupun warga sekitar dapat hidup berdampingan secara harmonis. Kegiatan ibadah, tambahnya, harus dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Muhammad Matsani, mengimbau agar pengurus Vihara berkoordinasi dengan perangkat wilayah seperti RT, RW, lurah, camat, serta pihak kepolisian sebelum menggelar kegiatan keagamaan.

Advertisement

“Koordinasi ini penting agar kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan. Pengurus juga harus memperhatikan adab dan etika demi menjaga semangat Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Matsani.

Senada, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat, Ujang Badri, mendorong pengurus Vihara membangun komunikasi dengan warga sekitar melalui sosialisasi, dialog terbuka, dan melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat.

“Yang terpenting adalah adanya niat kuat dari pengurus untuk membangun kebersamaan, kekompakan, dan kerukunan dengan warga,” ujar Ujang.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *