Politik
Habiburokhman: Jika RUU Batal Disahkan, Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini telah masuk tahap lanjutan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin) Komisi III DPR. Meski prosesnya sudah berjalan terbuka dan substansial, ia menyebut masih ada kemungkinan RUU ini gagal disahkan jika tekanan politik dari kelompok penolak mampu mempengaruhi partai-partai politik.
“Bisa saja RUU ini batal kalau para penolak berhasil meyakinkan pimpinan parpol untuk tarik dukungan. Tapi kalau itu terjadi, kita akan terus lihat korban-korban dari KUHAP lama terus berjatuhan,” ujar Habiburokhman, Rabu (16/7/2025).
Ia menilai KUHAP 1981 sudah usang dan tak lagi relevan dengan kebutuhan keadilan hari ini. Karena itu, revisi KUHAP dianggap sangat mendesak dan tidak boleh terus ditunda.
Saat ini, Timus-Timsin tengah menyelaraskan redaksional pasal-pasal yang sudah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu, hasilnya akan dikaji kembali dan diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.
“Secara teknis, keputusan di Komisi III belum final karena masih bisa berubah di Paripurna. Tapi kami pastikan semua prosesnya terbuka, disiarkan langsung, dan publik bisa mengakses,” jelas politisi Fraksi Gerindra itu.
RUU KUHAP ini memuat sejumlah terobosan, seperti penguatan hak-hak warga negara, peran advokat, reformasi sistem penahanan, dan penerapan prinsip keadilan restoratif.
Meski begitu, ia mengakui masih ada kritik soal partisipasi publik yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, DPR telah berupaya menyerap berbagai masukan, meskipun tidak semua bisa diakomodasi.
“Bahkan saya sebagai Ketua Komisi III pun nggak semua pandangan saya masuk. Jadi wajar kalau masyarakat juga nggak semuanya bisa terwakili,” tambahnya.
Habiburokhman mengingatkan, jika RUU ini kembali gagal seperti pada 2012 lalu, bangsa ini bisa harus menunggu belasan tahun lagi untuk punya KUHAP baru.
“Kalau gagal lagi, bisa-bisa kita harus tunggu 12 tahun lagi. Padahal sekarang kita udah punya draft KUHAP yang sangat reformis dan berkualitas,” tutupnya.
