Connect with us

Politik

RUU KUHAP Masih Dibahas, Habiburokhman Ajak Masyarakat Pilih Jalur RDPU

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain YLBHI, organisasi advokat yang mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut juga akan diundang. RDPU dijadwalkan dimulai pada Senin, 21 Juli 2025.

“RDPU akan terus kami lanjutkan di masa sidang mendatang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/7/2025). Masa sidang DPR RI saat ini akan berakhir pada Kamis, 24 Juli 2025 sebelum memasuki masa reses.

Ia menambahkan, Komisi III terbuka bagi elemen masyarakat lainnya yang ingin menyampaikan aspirasi terkait RUU KUHAP melalui mekanisme RDPU. “Daripada hanya melakukan aksi unjuk rasa, lebih baik menyampaikan aspirasi secara langsung agar seluruh fraksi bisa menyerapnya dengan baik,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk mengayomi dan melayani seluruh elemen masyarakat. “Aspirasi publik harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi,” tegasnya.

Sebelumnya, YLBHI meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai proses legislasi tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Advertisement

Selain aspek formil, YLBHI juga mengkritisi materi RUU KUHAP yang dinilai berpotensi memperkuat kewenangan Polri secara berlebihan. “YLBHI mendesak agar proses ini dihentikan, diulang dengan lebih baik, dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” ujar Isnur dalam pernyataan tertulis, 15 Juli 2025.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *