Politik
Melati: Posbakum Penting untuk Edukasi Hukum Masyarakat Desa

Komisi XIII DPR RI menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan bagi jajaran Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini mengemuka dalam rapat kunjungan kerja reses antara Komisi XIII DPR dan jajaran kantor wilayah ketiga kementerian di Kalimantan Timur yang digelar di Balikpapan, Jumat (25/7/2025).
Anggota Komisi XIII DPR RI Melati menyampaikan penghargaan terhadap performa Kantor Imigrasi Kelas I di Kalimantan Timur yang dinilai telah menunjukkan pelayanan publik yang inovatif dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
“Saya mengapresiasi apa yang kami lihat hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I tampil keren, baik dari segi layanan maupun infrastrukturnya. Kami mendukung usulan kenaikan status menjadi Kelas I Khusus,” ujar Melati dalam rapat tersebut.
Dalam forum tersebut, Melati juga menyoroti risiko tinggi yang dihadapi oleh petugas imigrasi yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Ia menegaskan pentingnya dukungan asuransi jiwa bagi petugas yang kerap harus menempuh jalur sungai dan kondisi geografis ekstrem dalam menjalankan tugas.
“Tadi kami lihat video tentang kondisi lapangan, petugas harus menyeberang sungai dengan kapal kecil. Ini sangat berisiko. Asuransi jiwa harus menjadi bagian dari anggaran yang kami perjuangkan dalam rapat kerja bersama Menteri,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat lebih dari 15 PLBN di Indonesia, sebagian besar di kawasan perbatasan Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Namun hingga kini, belum seluruh petugas lapangan di PLBN tercakup dalam skema perlindungan jiwa yang memadai.
Melati juga menyinggung program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dinilai strategis dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya di desa dan wilayah terpencil. Ia menggarisbawahi pentingnya peran paralegal dalam membangun kesadaran hukum di akar rumput.
“Target 1.522 posbakum itu cukup agresif. Namun saya yakin bisa tercapai jika didukung SDM yang cukup dan pengelolaan anggaran yang efektif,” kata Melati. “Paralegal sangat penting bagi masyarakat yang minim pemahaman hukum. Dengan pendampingan, mereka tidak akan takut lagi menghadapi persoalan hukum.”
Saat ini, berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah Posbakum di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 1.150 unit. Pemerintah menargetkan jumlah itu meningkat menjadi 7.000 unit pada akhir 2025, termasuk pelibatan lebih banyak paralegal di tingkat desa.
Melati juga menyoroti kolaborasi antara kanwil dengan perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan Program Penegakan, Pemajuan, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Salah satu layanan yang diapresiasi adalah penyediaan fasilitas prioritas bagi kelompok rentan seperti lansia dan ibu hamil di kantor imigrasi.
“Program P5HAM ini patut dicontoh. Pelayanan yang sensitif terhadap kelompok prioritas adalah wujud nyata penghormatan terhadap HAM,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota Komisi XIII DPR memiliki tanggung jawab untuk turut menyosialisasikan program tersebut di daerah pemilihan masing-masing sebagai bagian dari edukasi publik.
Melati juga menyoroti terbatasnya jumlah personel kanwil di Kalimantan Timur yang hanya berjumlah 10 orang, dengan anggaran sekitar Rp986 juta. Ia menegaskan perlunya semangat dan komitmen tinggi dari para pegawai untuk tetap menjaga kualitas layanan publik.
“Walaupun SDM terbatas, kami harap semangat tetap tinggi. Kolaborasi dengan berbagai pihak harus terus diperkuat untuk memperluas jangkauan program,” tuturnya.
