Connect with us

Nasional

Diduga Berpihak, Jaksa Cantik Dilaporkan ke Kejagung

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Lika-liku penanganan kasus pengrusakan ruko di Jl Buruh Kelurahan Melayu Kecamatan Wajo Kota Makassar kian tak tentu arah penyelesaiannya. Hampir dua tahun kasus tersebut hanya bolak-balik antara Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dugaan keterlibatan jaksa cantik dan kawan-kawannya yang lebih dominan ke tersangka Jemis Kontaria dan Edy Wardus pun berhembus kencang. Hal itu dikuatkan dengan laporan pengaduan pelapor atau korban, Irawaty Lauw, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam laporan pengaduan yang ditembuskan ke Komisi Kejaksaan RI dan Kejati Sulsel itu, pelapor menjelaskan terkait penanganan perkara pidana yang tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara pidana dalam kapasitas Jaksa Andi Fitri dan kawan-kawan sebagai Jaksa Penutut Umum (JPU).

Berkenaan dengan tidak pidana tersebut, JPU telah mengembalikan berkas perkara P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap yang sama sekali tidak memberikan petunjuk mengenai upaya atau langkah apa yang harus dilakukan penyidik Polda Sulsel. Melainkan, hanya memberi definisi atau batasan mengenai pertanggungjawaban pihak Vicarious Liability atau Pertanggungjawaban Pengganti.

Secara substansi, posisi terlapor atas nama Jemis Kontaria sekaligus pemilik bangunan, telah dihilangkan dan tidak dapat dikenakan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan dalam kedudukan hukumnya sebagai tersangka.

“Seharusnya secara hukum pengembalian berkas perkara oleh JPU disertai petunjuk ke arah mana jalan keluar pertanggungjawaban pidananya tentang Vicarious Liability? Juga tidak boleh menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidana para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan praperadilan perkara nomor 32/Pid.Prap/2017/ PN MKs tanggal 19 desember 2017,” jelas Kuasa Hukum Pelapor Irawati Lauw, Jermias Rarsina, mengutip laporan pengaduan kliennya.

Tindakan hukum yang dilakukan JPU tersebut, telah bertentangan dengan putusan praperadilan yang menetapkan terlapor sebagai tersangka, namun dihilangkan pertanggungjawaban pidananya oleh JPU.

“Dengan adanya tindakan JPU mengembalikan berkas perkara laporan pidana kami tanpa petunjuk yang jelas dan menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelapor, maka kuat dugaan JPU telah berpihak kepada para terlapor dalam pemeriksaan berkas perkara,” lanjutnya.

“Begitu sulitnya mencari keadilan di Indonesia, padahal kami telah memperolehnya melalui putusan praperadilan yang menetapkan terlapor sebagai tersangka sah menurut hukum. Justru malah dari pihak JPU Kejati Sulsel lah yang seakan berusaha untuk menghilangkan status tersangka dari diri pelapor,” tambah Jermias.

Berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum maupun fakta tersebut, pihak pelapor pun memohon kepada Kepala Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) untuk segera membentuk tim guna memeriksa JPU Andi Fitri dan kawan-kawan yang menangani perkara tersebut sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penuntut umum.

Diketahui, kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar awalnya dilaporkan oleh korbannya, Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.

Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya. (ifa/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *