Nasional
Syarat Ini Dipenuhi, Menristek Tak Masalah Debat Pilpres di Kampus

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Perguruan tinggi biasa dijadikan tempat untuk ajang diskusi bagi generasi penerus bangsa. Namun, dalam hal politik, kampus dilarang menjadi lokasi kampanye para calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun legislatif.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan perizinan kampanye dalam kampus menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Pemilu.
“Kampus kalau akan digunakan kampanye serahkan kepada KPU yang bisa menyelenggarakan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Senin (28/1).
Kalaupun diperbolehkan, dia meminta agar kegiatan itu dilakukan secara berimbang. Yakni dengan cara mengundang seluruh peserta Pemilu.
“Intinya kementerian (kampus) harus independen. Semuanya didatangkan, nggak boleh sendiri. Supaya nanti imbang. KPU yang memilih itu apakah bisa menggunakan (kampus), itu silakan,” tutur Nasir.
Nasir mencontohkan, di negara maju seperti Amerika Serikat, kampanye dan debat capres-cawapres bisa dilakukan di universitas. Bahkan, dengan melibatkan khalayak, bukan hanya civitas akademika.
“Di Amerika (kampanye dibolehkan) di kampus, tapi dua-duanya datang. Audiensnya publik, bisa mahasiswa, bisa dosen, bisa masyarakat,” pungkasnya.
(JPC)
