Connect with us

Politik

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Published

on

Komisi IX dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi IX DPR RI bersama sejumlah menteri terkait. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi Komisi IX DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, dilanjutkan dengan pendapat akhir pemerintah.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja,” kata Putih Sari.

Menurutnya, RUU tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu merespons perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Advertisement

“Juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” lanjutnya.

Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur antara lain mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Setelah laporan Panja, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ujar Dasco.

Dalam rapat tersebut, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II.

Advertisement

“Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II. Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Dengan keputusan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembicaraan tingkat II.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mandiri dan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan tenggat waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut paling lambat 31 Oktober 2026. Adapun rapat pengambilan keputusan tingkat I turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.

Advertisement

“Dengan demikian, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Dasco.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Herry Dermawan Soroti Serapan Irigasi Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Herry Dermawan Soroti Serapan Irigasi
Politik1 jam ago

Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan Soroti Serapan Irigasi

Anggota Komisi IV DPR RI Herry Dermawan mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak kekeringan...

Kepentingan Nasional Harus Jadi Prioritas Utama dalam Pembahasan Sengketa Internasional Kepentingan Nasional Harus Jadi Prioritas Utama dalam Pembahasan Sengketa Internasional
Politik1 jam ago

Soedeson Tandra: Kepentingan Nasional Harus Jadi Prioritas Utama dalam Pembahasan Sengketa Internasional

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa setiap pembahasan terkait sengketa internasional dan mekanisme arbitrase harus menempatkan kepentingan...

RUU Perampasan Aset Harus Fokus Kembalikan Kerugian Negara dan Perjelas Kedudukan Hukum Pihak Ketiga RUU Perampasan Aset Harus Fokus Kembalikan Kerugian Negara dan Perjelas Kedudukan Hukum Pihak Ketiga
Politik1 jam ago

Ahmad Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Fokus Kembalikan Kerugian Negara dan Perjelas Kedudukan Hukum Pihak Ketiga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan fokus utama pembahasan RUU tentang Perampasan Aset adalah mengoptimalkan pengembalian kerugian...

Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum
Politik1 jam ago

Charles Meikyansyah: Penguatan BPK Jangan Hambat Penegakan Hukum

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah menanggapi gagasan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anis Fauzan yang ingin...

Annisa Mahesa Minta ‘Audit Impact’ BPK Punya Indikator Terukur Annisa Mahesa Minta ‘Audit Impact’ BPK Punya Indikator Terukur
Politik1 jam ago

Annisa Maharani Alzahra Mahesa Minta ‘Audit Impact’ BPK Punya Indikator Terukur

Anggota Komisi XI DPR RI Annisa Maharani Alzahra Mahesa menyoroti gagasan audit impact serta indikator Audit Impact Index yang dipaparkan...

Dorong BUMN Libatkan Jaksa Pengacara Negara Sejak Awal Sengketa Dorong BUMN Libatkan Jaksa Pengacara Negara Sejak Awal Sengketa
Politik1 jam ago

Safaruddin Dorong BUMN Libatkan Jaksa Pengacara Negara Sejak Awal Sengketa

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menekankan pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pengacara nasional sejak awal dalam penyusunan...

BKSAP DPR Dorong Mahasiswa Kenali Diplomasi Parlemen dan Peluang Global BKSAP DPR Dorong Mahasiswa Kenali Diplomasi Parlemen dan Peluang Global
Politik1 jam ago

BKSAP DPR RI Dorong Mahasiswa Kenali Diplomasi Parlemen dan Peluang Global

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mendorong mahasiswa mengenal lebih jauh peran BKSAP sekaligus...

Komisi XI Tetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Calon Anggota BPK Terpilih Komisi XI Tetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Calon Anggota BPK Terpilih
Politik1 jam ago

Komisi XI DPR RI Tetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Calon Anggota BPK Terpilih

Komisi XI DPR RI menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon Anggota Badan...

Komisi IX dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Komisi IX dan Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Politik2 jam ago

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam...

Bandara Internasional Yogyakarta Perlu Tambah Rute dan Permudah Akses Moda Transportasi Bandara Internasional Yogyakarta Perlu Tambah Rute dan Permudah Akses Moda Transportasi
Politik2 jam ago

Syarif Fasha: Bandara Internasional Yogyakarta Perlu Tambah Rute dan Permudah Akses Moda Transportasi

Anggota BURT DPR RI Syarif Fasha menyoroti masih rendahnya jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) yang dinilai belum...