Connect with us

Nasional

Dua Tahun Bolak-Balik, Polda Sulsel Didesak Segera Gelar Perkarakan Kasus Pengrusakan Ruko

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Berkas perkara Jemis Kontaria dan Edy Wardus, tersangka kasus pengrusakan ruko Jl Buruh Kecamatan Wajo Kota Makassar, terasa semakin sulit menuju tahap lengkap atau P21. Padahal penanganan kasus ini sudah bergulir dua tahun lamanya dan hanya dibolak-balikkan oleh aparat hukum hingga mentok pada petunjuk P18 selama tiga kali dengan disertai catatan singkat yakni Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti).

Menanggapi hal itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa SH, mengungkapkan, agar korban atau pelapor mendapatkan kepastian hukum, perlu dilakukan gelar perkara khusus dan menghadirkan saksi ahli untuk menjabarkan petunjuk jaksa peneliti. Jika dalam gelar perkara, penyidik tidak menerima bukti tambahan dari saksi ahli, pihak penyidik akan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 yang menandakan penyidikan tidak memenuhi cukup bukti.

“Ada dua cara untuk melakukan gelar perkara khusus yakni atas inisatif pihak penyidik atau pihak korban sendiri yang bermohon,” jelas Aziz.

Jika pihak penyidik menghentikan kasus nantinya, lanjut dia, pihak korban selanjutnya bisa melakukan praperadilan penghentian penyidikan dan mengeluarkan semua bukti di depan majelis hakim. Majelis hakim praperadilan nantinya akan memutuskan apakah bukti tersebut memang sudah lengkap atau sebaliknya.

“Dengan melalui langkah itu, pihak korban akan menemukan kepastian hukum. Apalagi jika dua tahun kasus ini bergulir, tentu saat ini korban merasa tidak menemukan kepastian hukum,” tambahnya.

Tak berbeda jauh, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Muslim Indonesia cabang Makassar (LKBHMI Makassar), Juhardi, juga menyarankan hal yang serupa. Menurut Juhardi, pihak penyidik harusnya segera mengadakan gelar perkara terbuka yang mendudukkan semua pihak yakni ada pihak Jaksa, Penyidik Kepolisian serta kalau bisa menghadirkan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan.

“Agak heran juga kasus sudah nyaris 2 tahun ditangani bahkan sudah ada tersangka dan dikuatkan oleh alat bukti malah tak ada kejelasan dan tak kunjung P.21. Saya kira perlu ada gelar terbuka atau duduk bersama antara Penyidik dan Jaksa untuk mencari titik temu agar kasus ini segera di P.21,” terang Jo sapaan akrab Juhardi via telepon, Selasa (12/2/2019).

Tak hanya itu, LKBHMI sebagai salah satu lembaga mahasiswa yang konseren terhadap pengawasan penegakan hukum, juga meminta agar Kapolda Sulsel yang baru bisa memberikan perhatian lebih terhadap mandeknya semua penanganan kasus yang ditangani jajarannya. Diantaranya kasus dugaan pengrusakan ruko yang dimaksud.

“Kita harap demikian, agar tak ada perkara yang mandek atas ketidak profesional penyidiknya. Kasihan kan mereka yang sedang mencari keadilan. Kemana lagi mereka akan mengadu,” ujar Jo.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya, mengaku, berkas perkara penyidikan memang masih bolak-balik antara penyidik dan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Namun baru-baru ini, pihaknya sudah bersurat ke Kejati Sulsel untuk meminta waktu ekspose perkara tersebut dalam waktu dekat.

“Jika sudah ada balasan dari kejaksaan, kami akan segera ekspose perkara untuk kasus ini,” singkatnya.

Terpisah, Irawati Lauw selaku korban mengaku mendekat ini akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk meminta intervensi keduanya agar kasus dugaan pengrusakan yang dialaminya bisa berjalan dengan normal.

Karena menurut dia, penanganan kasusnya sudah sangat janggal. Dimana nyaris memakan 2 tahun tak menemui kejelasan akan tuntas dan masuk ke persidangan.

“Berkas tersangka terus bolak-balik antara Jaksa dan Polisi hingga memakan waktu 2 tahun terus mengambang alias tak ada isyarat akan berstatus P.21. Sehingga kami harap Kejagung dan Mabes Polri nantinya memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang ditangani anggotanya di Sulsel,” terang Irawati Lauw.

Meski demikian, ia masih menunggu harapan agar penanganan kasusnya segera ada progres. Diantaranya kabar rencana gelar khusus kasus tersebut untuk mencari titik temu untuk segera bisa berstatus P.21.

“Kami dengar Polda dan Kejati akan duduk bersama gelar khusus kasus ini untuk mencari titik temu bagaimana kasus ini bisa segera P.21 dan selanjutnya disidangkan. Tapi jika sebaliknya, tentu kami akan laporkan ini ke tingkat atas yakni ke Mabes Polri dan Kejagung,” tegas Irawati.

Ia juga menyayangkan sikap Penyidik Polda Sulsel yang diduga tak profesional dalam menangani kasus dugaan pidana yang dilaporkannya.

“Jadi selain kasus pengrusakan ruko, kasus pemalsuan surat yang saya laporkan juga tak berjalan sesuai harapan. Lucunya dengan penyidik yang sama,” beber Irawati. (ifa/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *