Nasional
KPK Kembali Sita Dokumen Jual Beli Jabatan di Kemenag

Kabarpolitik.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan untuk menemukan buktu pendukung suap jual beli jabatan di Kemenag. KPK kembali menyasar Kantor Kemenag Gresik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui tim KPK telah menggeledak kantor Kemenag Gresik. “Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, Penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama Gresik,” kata Febri, Rabu (20/3/2019).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah barang bukti dari tempat penggeledahan. “Sudah diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan (Kemenag),” tuturnya.
KPK sebelumnya sudah mengeledah ruang Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen Kemenag, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI. Dari proses itu, uang ratusan juta ditemukan dari ruang Menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
Begitu juga di kantor DPP, tim menemukan rekening koran serta dokumen terkait posisi Romi sebagai Ketum PPP. Kemudian, hasil geledah di kediaman Romi juga disita Laptop. Proses geledah dilakukan seharian penuh oleh KPK pada Senin (18/3).
KPK sebelumnya menyatakan, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyebut, Haris Hasanuddin menyetor uang Rp250 juta kepada Romi. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (rml)
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)
