Politik
Apapun Hasil Investigasi BPK, Tidak Otomatis Helmy Yahya Bisa Kembali Jadi Dirut TVRI

Kabarpolitik.com –Apapun hasil investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LPP TVRI nantinya tidak serta merta mengembalikan Helmy Yahya kembali jadi Dirut TVRI. Investigasi atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) harus ditujukan untuk mengungkap secara detail masalah yang ada di LPP TVRI.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Dave Laksono. Menurut dia, permintaan Komisi 1 itu sudah disampaikan ke BPK. Tetapi, apapun keputusan dan hasil investigasi itu tidak serta merta bisa mengembalikan eks Dirut TVRI Helmy Yahya kembali ke kursi empuknya.
“Belum tentu (bisa mengembalikan posisi Helmy Yahya). Belum. Kalau ndilalah lagi misalnya keputusan pengadilan Helmy benar atau Helmy bersalah, bisa makan waktu bertahun-tahun prosesnya. Itu misalnya kalau hasil pemeriksaan BPK ditemukan ada dugaan tindak pidana,” katanya kepada Kabarpolitik.com Senin (2/3/2020).
Andaikan proses persidangan di pengadilan berlangsung lama, bertahun-tahun, bisa jadi seluruh anggota dewan pengawas dan sisa masa jabatan Helmy Yahya di TVRI juga sudah habis. Karena itu, Helmy Yahya tidak serta merta bisa kembali menjabat sebagai Dirut di TVRI.
“Misalnya ya. Misalnya nanti ada dugaan pidana. Lalu pengadilan memutuskan Helmy itu benar. Dewas itu salah. Ya mungkin itu sudah di tahun 2022 putusannya. Sudah habis masa jabatan Dewas dan masa jabatan Helmy. Dewasnya dan Dirutnya mungkin sudah baru,” katanya lalu terkekeh.
Bagi dia, saat ini yang paling penting adalah perlunya melakukan investigasi. Sehingga bisa diungkap pokok masalah di TVRI dan bisa dicari solusinya.
“Proses ini sudah pasti bakal panjang,” katanya [rif]
