Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Buntut Penerapan PSBB di Palembang, Batas Operasional Akses Hingga Pukul 14.00

Published

on

Penerapan
PSBB di Palembang sudah berlaku sejak 20 Mei lalu. Namun tidak benar jika akan
diberlakukan batas operasional hingga pukul 14.00 seperti dalam pesan yang
beredar. Faktanya, Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya memberlakukan sanksi
bagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020.

Selengkapnya
terdapat di penjelasan!

KATEGORI:
FALSE CONTEXT

===

SUMBER:
MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

“Besok Selasa 26 Mei 2020
Palembang PSBB batas operasional di jalan adalah jam 14.00 WIB, lewat dari jam
tersebut semua jalan ditutup.

Semua aktivitas, baik berjalan kaki, berkendaraan, berkantor, berjualan, dan
lain-lain HARUS DIHENTIKAN. Pelanggaran terhadap hal di atas akan dikenakan
sanksi.Beritahu sanak saudara dan teman2 kita”.

===

PENJELASAN:
Melalui media sosial Facebook, ramai beredar unggahan perihal akan
diberlakukannya pembatasan operasional hingga pukul 14.00 selama masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Palembang. Menurut narasi
yang beredar, pemberlakukan batas operasional tersebut akan dimulai tepat pada
tanggal 26 Mei 2020.

Menanggapi
informasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Palembang pun angkat bicara. Melansir
dari antaranews.com, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan
bahwa tidak benar jika akan diberlakukan pembatasan operasional atau penutupan
akses jalan selama penerapan PSBB.

“Hoaks,
tetap normal,” tegasnya.

Lanjut
Dewa menjelaskan bahwa yang diberlakukan selama PSBB adalah penerapan protokol Covid-19
bagi pengendara kendaraan bermotor. Maka saat melintasi pos pemeriksaan yang
disiagakan selama 24 jam, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,
mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi
sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di
antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat
dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari
kapasitas kendaraan.

“Sanksi
akan efektif berlaku mulai besok (26 Mei), mulai dari membersihkan area Kambang
Iwak hingga pemberian denda,” jelasnya.

===

REFERENSI:

https://sumsel.antaranews.com/berita/471115/ratu-dewa-informasi-tutup-jalan-selama-psbb-di-palembang-hoaks

https://www.rmolbengkulu.com/read/2020/05/26/24440/Dipastikan-Hoax,-Kota-Palembang-Tidak-Akan-Berlakukan-Penutupan-Jalan-

https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/25/hoax-kabar-pembatasan-aktivitas-sampai-pukul-1400-kadishub-video-itu-bukan-di-palembang?page=2

https://palembang.tribunnews.com/2020/05/25/pesan-berantai-penerapan-psbb-di-palembang-menutup-batas-akses-sampai-pukul-1400-dipastikan-hoax

https://tirto.id/psbb-palembang-sanksi-bagi-pelanggar-berlaku-mulai-26-mei-2020-fCEG

http://archive.fo/ObMWt

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *