Connect with us

Nasional

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Malang “Terbang” ke Jakarta

Published

on

Kabarpolitik.com, MALANG – Bupati Malang Rendra Kresna dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/10) besok. Adapun pemeriksaan tersebut terkait statusnya sebagai tersangka pada dua kasus dugaan korupsi. Minggu (14/10) ini, Rendra sudah berangkat ke Jakarta.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Rendra berangkat menuju bandara dari Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang. Rendra berangkat mengendarai mobil Toyota Innova putih bernomor polisi N 51 OO. Di bangku penumpang, Rendra ditemani putranya, Kresna Dewanata Phrosakh. Mobil tersebut keluar dari Pendopo sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat itu, Rendra tidak berkomentar kepada awak media. Dia hanya membuka jendela mobil sembari melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih. “Terima kasih ya, sudah ya,” ujar Rendra sembari berlalu.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rendra, Gunadi Handoko membenarkan jika keberangkatan kliennya tersebut untuk memenuhi panggilan KPK. “Besok itu kan agendanya pemeriksaan, keterangan Pak Rendra sebagai tersangka,” ujarnya pada JawaPos.com

Gunadi bersama 4 kuasa hukum lainnya juga akan mendampingi Rendra saat pemeriksaan. “Saya berangkat melalui Surabaya. Ada 5 advokat yang berangkat,” jelasnya.

Kelima advokat tersebut yakni Gunadi Handoko, Imam Muslich, Sudarmadi, serta 2 orang berasal dari pengurus Partai Nasdem. Semuanya termasuk tim yang dibentuk Rendra.

Gunadi menyampaikan, Rendra akan kooperatif pada pemeriksaan. “Tergantung dari pertanyaan semua itu. Yang jelas, Pak Rendra siap menghadapi pemeriksaan itu. Baik siap mental dan fisik tentunya,” terangnya.

Sikap kooperatif Rendra untuk memberikan kepastian pada perkara yang menjeratnya. “Karena bagaimanapun juga, Pak Rendra tidak mau gara-gara perkara ini nanti berpengaruh ke pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Bagaimana jika nanti Rendra ditahan? Gunadi menyampaikan bahwa hal itu menyangkut kewenangan KPK. “Kalau KPK gunakan kewenangan, ya saya kira itu memang haknya. Hak subyektif dari KPK. Meskipun kami bisa mengajukan penangguhan, tapi dalam praktek juga sulit dikabulkan. Beda dengan di kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Rendra Kresna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, kasus penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Rendra diduga menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.

Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang selama dua periode dengan total Rp 3,55 miliar. Sehingga total ada sekitar Rp 7 miliar dugaan suap yang diterima Rendra.

Hingga kini, sekitar 18 saksi telah diperiksa di Polres Malang. Sementara 23 lokasi di Kabupaten Malang juga digeledah dalam 2 perkara di tingkat penyidikan. Yaitu, dugaan suap dan gratifikasi. (fis/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *