Nasional
Staf Ahli Menkominfo Bilang Habib Rizieq Shihab Bisa Dijerat UU ITE

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof Henry Subiakto sepedapat dengan pernyataan ahli hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie yang mengomentari ceramah provokatif Habib Rizieq Shihab (HRS).
Henry Subiakto mengatakan, HRS bisa dijerat UU ITE karena dalam ceramahnya menyampaikan ujaran kebencian dan permusuhan.
“Saya setuju dengan Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet tweet saya tentang UU ITE sebelum ini juga bisa dipakai untuk melihat unsur-unsur pidana dari tindakan syiar kebencian ini,” kata Henry dalam postingannya di Twitter @henrysubiakto, Rabu (18/11).
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) yang sering menjadi saksi ahli kasus ITE ini menilai ceramah provokatif HRS merugikan citra Islam.
“Terlepas dari itu citra Islam dirugikan dengan cara-cara perilaku buruk seperti ini,” tambah Henry.
Dikatakan Henry, orang yang mencintai Islam dan menggunakan nalar, akan sulit menerima saat agamanya dipakai orang untuk kepentingan politik pribadi dan golongan, terlebih untuk mensyiarkan kebencian yang dasarnya masalah pribadi.
“Nahi munkar itu tadik berarti menyerunya boleh dengan cara-cara yang munkar, dan kotor hingga penuh kebencian. Nahi munkar juga harus dilakukan dengan cara-cara yang ma’ruf, dengan contoh yang baik, bil hal dan bil hikmah,” katanya.
Menurut Henry, orang yang mencintai NKRI dan agamanya tidak akan setuju dengan cara-cara HRS yang melecehkan aparat.
(Fajar)
