Connect with us

Hukum

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya, Usia Tersangka Jadi Pertimbangan

Kabarpolitik.com – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik setelah memaafkan dua orang tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Pencabutan laporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, pada Senin (28/9/2020).

“Hari ini, kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat (mewakili Basuki) tanggal 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya,” ujar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Basuki, Senin (28/9/2020).

Dikatakan Ramzy, kliennya mempertimbangkan untuk mencabut laporan karena kedua tersangka sudah mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Basuki untuk mencabut laporan ini,” ungkapnya.

Ramzy menyampaikan, kedua tersangka berinisial KS (67) dan EJ (47) telah bertemu dengan Basuki, kemudian meminta maaf secara langsung.

“Betul kedua tersangka sudah saya jembatani, mereka minta bertemu dengan pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya pak Basuki. Ya terkait mereka meminta maaf, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi bahwa mereka terbawa dengan berita-berita atau komentar-komentar di medsos sehingga mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemarkan nama baik pak Basuki,” katanya.

Kasus ini bergulir saat dua orang perempuan paruh baya berinisial KS dan EJ diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, dan keluarganya melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia milik KS dan @an7a_s679 punya EJ.

Kemudian Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Basuki melaporkan keduanya dengan nomor laporan polisi LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT, tertanggal 17 Mei 2020 yang lalu.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica Tan merupakan mantan istri Ahok.

Kedua perempuan itu mengunggah dan mengedit gambar dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Ahok.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *