Politik
Andre Rosiade Dukung Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahkan, Presiden langsung mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang dinilai bermasalah.
Andre menilai keputusan tersebut sebagai bentuk respons cepat terhadap masukan masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
“Warga setempat lebih memahami dampak langsung dari aktivitas penambangan, baik yang legal maupun ilegal,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasinya atas perhatian Presiden Prabowo yang langsung menginstruksikan jajaran kementerian meninjau lokasi tambang.
“Alhamdulillah, ini mendapat atensi langsung dari Pak Presiden. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, bahkan sudah menjadi sorotan dunia,” kata Andre.
Ia juga menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya.
Menurut Andre, pencabutan izin merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Senin (9/6/2025), setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari aktivis lingkungan dan masyarakat yang aktif menyuarakan kekhawatiran lewat media sosial.
“Ini bukti komitmen Presiden Prabowo terhadap pelestarian lingkungan dan kekayaan alam Raja Ampat, salah satu kawasan laut terindah di dunia,” tuturnya.
Andre juga mengapresiasi peran masyarakat dan netizen yang terus mengawal isu ini hingga menjadi perhatian nasional dan internasional. Ia berharap kebijakan ini jadi langkah menuju pembangunan berkelanjutan yang adil dan berpihak pada lingkungan.
Pemerintah diketahui mencabut empat IUP di luar Pulau Gag: PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara PT Gag Nikel tetap beroperasi karena memiliki RKAB 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
