Connect with us

Hukum

Anggoro dan Kadiv Keuangan Jiwasraya Bersama 10 Saksi Diperiksa Kejagung

Kabarpolitik.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hari ini, Selasa (18/2) ada 12 saksi yang diperiksa tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, pemanggilan para saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dengan para enam tersangka yang sudah di tahan.

Mereka adalah Patrick Joachim Reinhard sebagai Konsultan Pajak Tersangka Hari Prasetyo, Ronald Abednego Sebayang sebagai Komisaris PT. Pool Advista Asset Management, Baskoro Qomarul Andi sebagai Pimpinan Kelompok Institusional Banking Bancassurance Bank Pembangunan Daerah DIY, Ratna sebagai sales PT. Royal Investium, Micheal Ivan Chamdani sebagai Head of Research PT. Maybank.

Kemudian Ifan Samuel sebagai Tim Pengelola Investasi PT. GAP Capital, Meitawati Edianingsih, sebagai Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas, Willy sebagai Sales PT. CIMB Niaga Sekuritas, Guntur Putra sebagai Dirut PT. Pinnacle Persada Investama, Rudi Lolo sebagai pengelola saham tersangka Benny Tjokro.

Kemudian Kejagung juga memeriksa beberapa saksi dari pihak internal Jiwasraya, mereka yakni Agustin Widhiastuti sebagai Kadiv Keuangan dan Investasi, Anggoro Sri Setiaji sebagai Kasi Pasar Modal.

“Pemeriksaan para pihak-pihak terkait guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” kata Hari Setiyono saat di konfirmasi Kabarpolitik.com, Selasa (18/2/2020).

Untuk diketahui, Kejagung sudah menahan enam tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Mereka ditahan di rutan terpisah. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 17 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *