Hukum
Angka Kriminalitas di Indonesia Turun Akibat Corona
Kabarpolitik.com β Polri menyebut adanya penurunan tingkat kriminalitas di Indonesia sejak adanya wabah virus corona atau Covid-19. Hal itu diketahui melalui hasil rapat analisis dan evaluasi (Anev) gangguan Kamtibmas Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pada pekan ke 12 tahun 2020, polisi mencatat ada 4.245 kasus kriminalitas di Indonesia. Kemudian, pada Minggu ke 13 ada 4.197 kasus.
βArtinya ada penurunan sekitar 1,43% atau sebanyak 48 kasus kriminal,β kata Argo melalui siaran online di Mabes Polri, Senin (30/3/2020).
Argo menambahkan, terkait pembubaran massa yang masih keluar di malam hari, polisi mendapati beberapa warga yang melawan. Warga itu sempat digiring ke kantor polisi. Peristiwa itu terjadi di wilayah Jawa Timur.
“Ada ya tiga sampai lima orang yang bandel. Sudah kami mintai keterangan dan buat pernyataan,” lanjut Argo.
Atas tindakan itu, Polri menyesalkan sikap warga yang enggan mengikuti imbauan untuk tak keluar rumah atau berkerumun di malam hari. Apalagi, imbauan itu sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Untuk diketahui, Polri mengerahkan 460.000 personel di seluruh Polda untuk melakukan pembubaran massa dalam penanganan Covid-19. Masyarakat yang bandel akan disanksi tegas dengan pasal berlapis, yakni 212, 216 dan 218 KUHP.
“Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen M. Iqbal di Mabes Polri, Senin (23/3/2020). [rif]