Connect with us

Opini

Antara Vonis Aji Mumpung dan Kapasitas Personal Calon Walikota Tangsel

Published

on

(Refleksi Kritis Konstruktif atas Rencana Pencalonan Putri KH. Ma’ruf Amin dalam Pilkada Tangsel)

Penulis: Dr.Endang Samsul Arifin,M.Ag.

Beberapa pekan terakhir, media kita diramaikan oleh pemberitaan tentang rencana pencalonan putri KH.Ma’ruf Amin yaitu Dr.Hj.Siti Nur Azizah,SH.,M.Hum dalam pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2020 yang akan datang. Tersiarnya kabar tersebut ternyata menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Banyak yang menanggapinya secara positif namun ada pula yang menanggapinya secara negatif. Yang menanggapi secara negatif itu kurang lebih berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Putri Kyai Ma’ruf Amin yang baru saja menjadi Wapres terpilih itu hanyalah merupakan tindakan aji mumpung belaka. Hanyalah merupakan tindakan memanfaatkan nama besar sang ayah. Pertanyaannya adalah, benarkah demikian? benarkah tindakan itu sekedar aji mumpung belaka? dan adilkah vonis aji mumpung itu kita sematkan pada sosok perempuan yang sudah malang melintang selama 20 tahun dalam dunia birokrasi itu?

Untuk menjawab hal itu maka kita perlu mendudukkan persoalannya secara objektif dan proporsional.

Pertama, vonis aji mumpung itu tentu terkait dengan status Bu Siti Nur Azizah sebagai putri Kyai Ma’ruf Amin yang baru saja terpilih sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019 yang lalu. Pertanyaannya adalah: apakah ada keterkaitan langsung antara pemilihan Walikota Tangsel dengan kewenangan seorang Wakil Presiden? jawabannya tentu tidak, karena seorang Walikota Tangsel dipilih oleh masyarakat Tangsel bukan dipilih oleh seorang Wakil Presiden. Sekuat apapun keinginan seorang Wakil Presiden agar seseorang terpilih menjadi Walikota Tangsel namun jika mayoritas masyarakat Tangsel tidak menghendakinya maka keinginan tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali. Sampai disini jelas bahwa Vonis aji mumpung belaka itu nampaknya tidaklah tepat karena tidak ada keterkaitan langsung antara pemilihan walikota Tangsel dengan kewenangan seorang wakil presiden. Walikota Tangsel dipilih oleh masyarakat Tangsel bukan dipilih oleh seorang Wakil Presiden.

Kedua, mungkin ada sebagian pihak yang mengatakan bahwa pencalonan Bu Siti Nur Azizah tak bisa dilepaskan dari nama besar sang ayah yaitu KH Ma’ruf Amin. Pertanyaannya adalah: apakah hal itu salah? jawabannya tentu tidak. Sama sekali tidak ada yang salah dengan hal itu. Seorang anak yang dilekatkan dengan nama besar ayahnya adalah hal biasa dan wajar. Memangnya kita bisa menyalahkan, ketika seorang Ibu Megawati terpilih menjadi Presiden dengan membawa nama besar sang ayah yaitu Soekarno? tentu tidak bukan, karena hal seperti itu wajar-wajar saja dalam politik dan bahkan dalam kehidupan secara umum.

Ketiga, Jika kita bicara dari perspektif konstitusi di negara kita, sangatlah jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang sama untuk maju sebagai calon pemimpin termasuk sebagai calon Walikota selama yang bersangkutan memang memenuhi persyaratan serta kualifikasi yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang undangan yang terkait dengan hal itu.

Keempat, Jika kita bicara dari perspektif demokrasi, logika vonis aji mumpung kepada seseorang dalam hal ini justru bertentangan dengan prinsip dan semangat demokrasi itu sendiri. Apakah karena si A adalah anak si B atau anak si C lantas membuat dirinya tidak boleh menjadi seorang calon walikota? pada titik ini maka vonis aji mumpung itu terlalu naif dan bahkan terkesan sebagai penilaian sinis belaka.

Kelima, ukuran terpenting bagi seorang calon pemimpin termasuk calon Walikota Tangsel adalah soal kompetensi dan kapasitas leadershipnya yang nanti akan diuji dengan sendirinya, yang akan diuji secara alamiah seiring dengan berjalannya waktu. Apakah memang seseorang itu memiliki kelayakan dan kapasitas secara personal untuk menjadi seorang walikota ? jika seseorang itu memang memiliki kelayakan dan kapasitas secara personal untuk menjadi seorang walikota maka sangat pasti akan nampak dengan sendirinya dan pasti dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kota tersebut.Tanpa melihat asal usul dia sebagai anak siapapun. Dalam konteks ini, sebaiknya masyarakat Kota Tangsel lebih fokus pada aspek substansi, pada visi misi dan program program yang ditawarkan oleh seorang calon walikota termasuk dari Bu Siti Nur Azizah.

Keenam, jika melihat latar belakang Bu Siti Nur Azizah yang merupakan seorang Putri Banten maka kota Tangsel merupakan bagian dari Provinsi Banten. Sangatlah wajar jika seseorang memiliki motivasi dan semangat untuk mengabdi pada daerahnya.

Ketujuh, Jika melihat rekam jejak karir Bu Siti Nur Azizah selama ini yang sudah malang melintang selama 20 tahun dalam dunia birokrasi maka seorang walikota pun adalah seseorang yang memimpin birokrasi.

Kedelapan, vonis aji mumpung itu nampaknya juga tidak adil dan tidak fair karena jika kita menuntut Bu Siti Nur Azizah untuk tidak membawa bawa nama besar sang ayah, lantas kenapa pula kita memvonisnya dengan cara mengait-ngaitkannya dengan nama besar sang ayah. Jika kita mau bersikap adil, fair dan objektif dalam memberikan penilaian maka biarkanlah Bu Siti Nur Azizah maju dengan kapasitas personalnya. Biarkanlah Bu Siti Nur Azizah menunjukkan dan membuktikan kemampuannya sebagai seorang Calon Pemimpin. Toh jika memang Bu Siti Nur Azizah tidak terlihat memiliki kompetensi dan kapasitas secara personal untuk itu, maka haqqul yakin masyarakat kota Tangsel yang berpendidikan dan terpelajar itu, tentu tidak akan mudah begitu saja untuk memberikan dukungannya jika Bu Siti Nur Azizah hanya sekedar membawa bawa nama besar sang ayah saja.

The last but not least, biarkanlah dan serahkanlah semuanya pada kehendak masyarakat Tangsel pada waktunya nanti. Tentu yang paling utama adalah kehendak Allah Yang Maha Kuasa sebagai penentu segala-galanya. Semoga Masyarakat Kota Tangsel mendapatkan pemimpin terbaik pada pilkada 2020 nanti.

Aamiin

Salam
Dr. Endang Samsul Arifin, M.Ag.
(Ketua Forum Kajian Sosial Politik dan Kebangsaan / Alumni S3 UIN Bandung)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *