Connect with us

Nasional

ASN di DPRD Konawe Jadi "Penjabat Gudang", Fee Rp20 Ribu

Published

on

Kabarpolitik.com, KENDARI – Polisi menangkap oknum ASN di DPRD Konawe berinisial TR alias Upik (38), yang bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Satria Adhy Permana di Kendari, Senin (26/8), mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Tersangka TR alias Upik menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram sabu-sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari.

Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba ini sering disebut sebagai “penjabat gudang”.

Peran tersangka TR sebagai “penjabat gudang” atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38), yang sudah masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Sekjen DPP PKB, Ida Fauziyah dan Jazilul Fawaid Berpeluang

Norma Yunita, Eks Sopir Damkar Resmi Jadi Anggota Dewan

Javad Zarif Mendadak Hadir di Prancis saat KTT G7 Berlangsung

La Ode Ida Tokoh Sulteng Ingatkan Jokowi Tak Gegabah

Hero Supermarket Investasi Setengah Triliun untuk Ekspansi

“Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019,” kata Satria.

TR yang diketahui berstatus ASN di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.

Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu sabu.

ASN di DPRD Konawe sempat buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.

“Tersangka berperan sebagai penjabat gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya. (jpnn)

The post ASN di DPRD Konawe Jadi "Penjabat Gudang", Fee Rp20 Ribu appeared first on FAJAR.