Connect with us

Hukum

Awas! Ada Sanksi Pidana Bagi Yang Sembunyikan Nurhadi

Kabarpolitik.com – Polri menyebut pihak yang terbukti menyembunyikan eks Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dapat diseret ke ranah hukum.

“Ada pasalnya, pasal 221 KHUP mengatur keikutsertaan menyembunyikan pelaku pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Dalam pasal 221 ayat (1) KUHP  mengatur pihak yang menyembunyikan orang yang terlibat dalam hukum, dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Asep menambahkan, semua elemen masyarakat dapat membantu kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukan keberadaan Nurhadi. Kepolisian telah mendapatkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nurhadi.

“Semua pihak dapat membantu menghadirkan Nurhadi. Termasuk pendamping hukum dan keluarga,” tuturnya.

Sebelumnya, Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *