Connect with us

Politik

Bacaleg Eks Koruptor Diprediksi Bertambah

Jakarta: Jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 diprediksi bertambah. Dari hasil sidang sengketa, Bawaslu di daerah telah memutuskan 15 bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi memenuhi syarat (MS), setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU di daerah.

“Kemungkinan bertambah, bertambah. Kita enggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah,” ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Mantan narapidana korupsi yang lolos jadi bacaleg itu berasal dari sejumlah daerah seperti Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, Pare-Pare, Blora, dan Manado.

Menurut Bagja, sebagai warga negara, eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pihaknya tetap patuh dan berpegangan kepada PKPU No 20/2018 yang melarang pengajuan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, maupun DPD. “Sepanjang PKPU belum dikoreksi, KPU akan menjalankan sepanjang PKPU itu yang sah,” kata Arief.

Untuk itu, KPU tetap meminta menunda keputusan untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif yang telah diputuskan Bawaslu di daerah.

KPU menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi peraturan tersebut oleh sejumlah pihak. “Hingga saat ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU tersebut sehingga lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak akan meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana koruptor tersebut,” paparnya.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menuturkan secara moral pihaknya mendukung keinginan KPU. Dia meminta parpol-parpol mengganti kader mereka yang terbukti menjadi koruptor.

Lebih jauh, dia menyatakan NasDem berkomitmen mengajukan bakal caleg yang tidak terlibat kasus korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual. “Sikap kami, coret lah sudah, gantikan calon yang terbukti sebagai napi koruptor,” kata Johnny.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *