Nasional
Bagi-bagi Kupon Umrah, Nama Mandala Shoji Dicoret dari DCT Pemilu 2019

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Publik figur yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan, Mandala Shoji telah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sehingga yang bersangkutan batal menjadi caleg.
“Pidana Pemilu (Mandala Shoji). Dalam UU itu kan jelas, kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas,” ujar Arief di Jakarta, Sabtu (9/2).
Arief juga mempersilakan kuasa hukum Mandala Shoji menempuh jalur hukum. Namun, Arief memastikan, keputusan KPU didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh undang-undang,” katanya.
KPU memang tidak bisa mencoret nama Mandala Shoji dari surat suara yang telah diproduksi. Namun, nantinya KPU akan mengumumkan ke publik, bahwa calon yang bersangkutan dicoret dari DCT.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terbaru, Mandala telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan.
(JPC)
