Politik
Baleg DPR RI: RUU PPRT Akan Mengakomodasi Kepentingan Semua Pihak
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyebut RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang win win solution atau mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, maupun negara.
“Kami akan selesaikan dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat demi kesejahteraan dan perlindungan maksimal bagi PRT, serta menjamin hubungan kerja yang konstruktif, sehat, dan saling melindungi, antara PRT dengan pemberi kerjanya,” ujar Willy, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Ditambahkannya, pembahasan RUU PPRT harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan pelibatan publik secara layak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Willy juga menegaskan RUU PPRT dirancang dengan komprehensif, sehingga menghindari tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
“Kami menyusun RUU PPRT dengan penuh kehati-hatian dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan instrumen penting dalam perlindungan terhadap teman-teman PRT ini,” sebut Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih jauh, Ketua Panja RUU PPRT ini memandang kehadiran UU PPRT juga penting untuk menegaskan perlindungan terhadap kalangan perempuan dan anak. Mengingat PRT merupakan jenis pekerjaan yang mayoritas dilakukan perempuan dan tidak sedikit anak di bawah umur menjalani profesi tersebut.
“Ini jenis pekerjaan yang sering dianggap alamiah saja. Namun ternyata banyak kekerasan yang terjadi di dalamnya. Payung hukum yang rigid akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja domestik yang selama ini sering terabaikan,” ungkap Willy.
Di sisi lain, DPR berharap seluruh lapisan masyarakat meningkatkan literasi dan aksi berkenaan dengan perlindungan terhadap PRT, termasuk terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Willy mengatakan, penting sekali dukungan dari masyarakat sebab banyak korban PRT tidak berani bersuara karena merasa takut akan kuasa majikan.
“Kami berharap seluruh stakeholder bahu-membahu dan bergotong-royong untuk memberi perlindungan kepada PRT yang menjadi korban kekerasan. Menolong mereka di awal akan sangat membantu. Masyarakat jangan segan untuk melaporkan kepada aparat hukum apabila menemukan ada peristiwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di lingkungan terdekatnya,” tutup Willy.