Connect with us

Politik

Bambang Haryo Kritik PP 28/2024: Berpotensi Timbulkan Masalah Sosial dan Ekonomi

Published

on

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam PP tersebut justru membebani banyak pihak, mulai dari petani tembakau, jutaan pekerja, pedagang, hingga konsumen.

“Banyak persyaratan yang semakin memberatkan, termasuk bagi konsumen perokok dan pedagang rokok itu sendiri,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Bambang menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi, meningkatkan pengangguran, dan memunculkan masalah sosial yang kompleks. Ia juga menyinggung peran penting Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang pada 2024 diproyeksikan menyumbang sekitar Rp216,9 triliun atau 72% dari total penerimaan kepabeanan.

“Kalau industri tembakau hancur, negara bisa kehilangan lebih dari Rp200 triliun. Itu bisa memicu defisit anggaran,” tegasnya.

Advertisement

Ia menyebut, industri tembakau saat ini tengah tertekan akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada pelaku usaha, termasuk tingginya tarif cukai. Salah satu dampak konkret, menurutnya, adalah berhentinya pembelian tembakau oleh produsen besar seperti Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung sejak awal 2024.

“PP 28 Tahun 2024 perlu dievaluasi. Semua aspek harus dipertimbangkan secara menyeluruh,” pungkas Bambang.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *