Politik
Bambang Soesatyo Ingin DPR Menjadi Parlemen Modern dan Terbuka

Kabarpolitik.com – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menaruh harapan besar kepada Anggota DPR RI 2019-2024 untuk meneruskan upaya DPR RI menjadi Parlemen Modern, yang pencanangan dan pelaksanaannya sudah dimulai oleh DPR RI periode 2014-2019.
Serta yang tak kalah penting, tetap membangun kondusivitas politik bersama Pemerintah dengan tidak meninggalkan kerangka check and balances, namun tidak sampai menimbulkan turbulensi politik.
“Di periode 2014-2019, sampai dengan 15 Agustus 2019, kerja sama legislasi DPR RI dengan Pemerintah menghasilkan 77 Undang-Undang. Terdapat penambahan satu RUU yang berhasil diselesaikan pada 20 Agustus lalu, yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2018. Beberapa RUU juga sudah berhasil diselesaikan pembahasannya dan tinggal menunggu penjadwalan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang,” ujar Bamsoet saat menyampaikan materi dalam Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024, di Jakarta.
Acara yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo ini turut dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO), Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo, dan ratusan anggota baru DPR RI periode 2019-2024.
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini memaparkan bahwa DPR RI dan Pemerintah bersepakat mengubah paradigma pembahasan legislasi yang tak hanya menekankan pada aspek kuantitas saja, melainkan lebih fokus kepada kualitas.
Sehingga anggapan bahwa kinerja DPR RI jeblok lantaran jumlah RUU yang diselesaikan sedikit, sangat tidak tepat. “Pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus di Gedung Nusantara DPR RI, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ukuran kinerja pembuat peraturan perundang-undangan bukan diukur dari seberapa banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat, tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi. DPR RI sangat sepakat, sehingga di periode 2019-2024, perlu tetap kita tunjukkan bahwa Undang-Undang yang dibentuk ditujukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak boleh sekadar memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan Pemerintah.
Berbagai indikator, seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah harus dibahas secara cermat dan intens melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Hasil pembahasan tersebut adalah range besaran asumsi dasar ekonomi makro R-APBN, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), nilai tukar, tingkat suku bunga SPN, harga minyak, lifting minyak dan gas bumi. Selanjutnya, juga dibahas mengenai tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam pengambilan keputusan mengenai RUU APBN-pun, DPR RI tidak sekadar setuju, melainkan juga memberikan catatan-catatan kritis atas persetujuannya,” tutur Bamsoet.[ab]
