Politik
Banggar DPR: Ada Kemungkinan Dana Saksi Masuk ke APBN
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR melihat kemungkinan dana saksi masuk dalam APBN.
Meski tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Banggar DPR ingin memasukan aturan itu dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin mengatakan pemerintah memang menolak usulan dari Komisi II DPR RI itu karena tidak diatur dalam UU Pemilu.
Diakuinya pula UU Pemilu memang tak mengatur tentang dana saksi digelontorkan melalui APBN. Namun, pihaknya terus mencari cantolan hukum. Salah satu alternatifnya, kata dia, yakni di UU RAPBN.
Namun untuk mewujudkan hal itu setiap fraksi harus berpendapat yang seragam. Pihaknya akan memasukkan aturan tentang dana saksi ke UU RAPBN melanggar UU Pemilu atau tidak jika seluruh fraksi sudah sama persepsi.
Menurut Azis, jika nanti aturan tentang dana saksi dimasukan dalam UU RAPBN, Banggar DPR berencana pengelolaan dana saksi diserahkan ke Bawaslu. Tugas setiap partai politik hanyalah memasukkan nama saksi yang mereka inginkan.
“Partai politik tidak mengelola (Dana Saksi),” pungkasnya. [nes/rmol]